Warga Desa Ibul Besar II Kembali “Curhat” Ke Polsek pemulutan Banyak Gepeng dan Anjal Serta Remaja Nongkrong Dimalam Hari Agar bisa dibina dan ditertibkan

Kapolsek pemulutan juga menyampaikan Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di  tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya. (HMS)

Baca Juga :   Polsek Muara Kuang Giat Pengamanan Sosialisasi Netralitas ASN dan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pilkada Serentak 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *