Empat pelaku yang melakukan penghadangan lalu mengancam pemilik kendaraan dengan menggunakan pisau.
Adapun pelaku lainnya merampas tas berisi uang jutaan rupiah dan sebuah handphone milik korban.
“Ada uang Rp 3,3 juta milik korban dirampas para pelaku. Situasi di TKP saat itu memang lengang karena dinihari,” ungkap AKP Zahirin
Usai merampas uang dan barang berharga milik korban, para pelaku kabur namun akhirnya terendus polisi.
Menurut AKP Zahirin, para pelaku diketahui merupakan warga seputaran Sungai Pinang yang diduga telah beberapa kali menodong pengendara.
Dua dari empat pelaku yang dibekuk yakni Mukhlis (41 tahun) dan Eja Saputra (21 tahun).
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kami sudah tahu identitas para pelaku lainnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Zahirin.
Selain kedua pelaku, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan uang hasil kejahatan yang dirampas dari pemilik kendaraan.