Cegah Karhutla, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Dan Himbauan Di Wilayah Indralaya

Ogan Ilir – Anggota Satuan Samapta Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasat Samapta AKP Sutopo melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Indralaya.

Kegiatan ini dilakukan dengan cara menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus memberikan himbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan atau membersihkan kebun.

Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP. Pihak Polres Ogan Ilir menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran, disertai pembuktian dan saksi yang ada.

Patroli menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2) dan roda empat (R4) untuk menjangkau pemukiman, lahan perkebunan, serta titik-titik rawan karhutla.

Baca Juga :   Kapolsek Tanjung Raja Tinjau Dua Lokasi Program Ketahanan Pangan di Wilayah Hukumnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *