Ogan Ilir – Unit Reskrim Team Panther Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Pelaku berinisial HBA (25) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, diamankan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di dekat kalangan Desa Sungai Lebung. Korban, SBA (45) yang berprofesi sebagai petani, mengalami luka serius akibat ditikam di pinggul kiri, dada kiri, dan perut, serta dipukul berkali-kali di kepala dan wajah oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari saksi bahwa pelaku berniat menyerahkan diri. “Kami bersama Kanit Reskrim Aipda Reki Diansyah dan anggota langsung amankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek.