Ogan Ilir – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM menerima serahan seorang pelaku tindak pidana pencurian (jambret) dari warga. Pelaku berhasil diamankan masyarakat setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Palembang–Indralaya, tepatnya di depan SPBU Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban Adeli bersama temannya berboncengan sepeda motor dari arah Desa Sungai Rambutan menuju Kelurahan Timbangan. Ketika melintas di lokasi kejadian, tas korban yang diletakkan di pangkuannya dirampas oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Korban bersama temannya langsung melakukan pengejaran, hingga salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga di depan Perumahan Bumi Indralaya Permai (BIP) beserta sepeda motor yang digunakan pelaku. Sementara rekannya berhasil melarikan diri membawa tas berisi barang berharga, termasuk 1 unit handphone Realme dan surat-surat penting.