Ogan Ilir – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 14.30 WIB, oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. Seorang tersangka berinisial FA (29) berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, di rumah korban Sdri. Agustina binti Abdu Somad, Dusun I Desa Tanjung Atap. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil dua unit handphone serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta,” ujar IPTU Iwanto Putra.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu dan didampingi Kanit Reskrim, Team Rimau Batu bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti.













