Ogan Ilir – Sihumas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pasal-pasal yang bersifat eksplisit. Di antaranya terkait larangan membawa pergi anak atau perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454, pemidanaan terhadap pelaku penculikan anak meskipun disertai persetujuan korban sebagaimana Pasal 452 dan 454, serta perlindungan terhadap praktik aborsi paksa.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana penculikan, membawa pergi anak atau perempuan, serta kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda dengan jumlah yang signifikan, sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur sanksi pidana yang tegas terhadap para pelaku.













