Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sabu seberat bruto 4.239 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Senin (6/4/2026) di Aula Panaluan II Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 4 April 2026, sekaligus bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Ebi Setiawan (40), warga Kota Palembang, dan Yusri (47), buruh harian lepas yang juga berdomisili di Palembang. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat bruto lebih dari 4,2 kilogram, dua unit handphone, uang tunai, tas, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya memperkirakan ribuan jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.













