Ogan Ilir – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dalam kegiatan patroli hunting yang dilaksanakan pada Kamis malam, 23 April 2026.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E., serta anggota Resmob Unit Pidum. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MU (19), warga Kecamatan Tanjung Raja, di sebuah pondokan Simpang Nusantara, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut dan mendapati tiga orang remaja yang mencurigakan sedang berkumpul. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.
“Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mukhlis.













