Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang telah dimodifikasi dengan sarung lakban warna hitam.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk penyalahgunaan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat. Patroli akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1).
HUMAS RES OI













