OGAN ILIR. Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Simpang Tol Kramasan, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dua pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Budi Wira Saputra (26), mengalami luka robek sepanjang kurang lebih 15 sentimeter pada bagian wajah akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Anwar Ali bersama kakaknya, Annas Yudi, mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, keduanya mengejar korban, kemudian Anwar mengayunkan parang hingga mengenai wajah korban.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.













