INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
Rencana kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik memuat target pelayanan informasi, pemutakhiran data, dan transparansi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Tujuan Rencana Kerja
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akurat.
- Menyediakan dan mengumumkan informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat.
- Mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi dan fasilitas layanan informasi.
- Program dan Kegiatan Utama
- Pengelolaan dan Pemutakhiran Informasi
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Mengunggah dokumen profil, program kerja, laporan keuangan, dan regulasi ke website resmi Badan Publik.
- Pelayanan Permohonan Informasi
- Menerima, mencatat, dan memproses permohonan informasi dari masyarakat.
- Menyediakan salinan informasi sesuai batas waktu standar operasional prosedur (SOP).
- Pengujian Konsekuensi dan Klasifikasi Informasi
- Mengidentifikasi informasi yang dikecualikan (rahasia negara/kebijakan tertentu).
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang bersifat ketat.
- Pengembangan Kapasitas & Evaluasi
- Mengadakan pelatihan bagi pengelola layanan informasi/PPID.
- Melakukan evaluasi tahunan kinerja pelayanan informasi dan pelaporan layanan PPID.
SURAT MASUK .NOTA DINAS. SURAT TELEGRAM,PENERANGAN KESATUAN/ KELUAR
| NO | SATKER | NOMOR SURAT TGL SURAT | PERIHAL | SURAT MASUK | SURAT KELUAR |
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|
||||
Pedoman Pengelolaan Organisasi Informasi Publik
- Dasar Hukum
- UU Keterbukaan Informasi Publik: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum utama bagi setiap Badan Publik dalam memberikan layanan informasi.
- PERATURAN KAPOLRI NO 24 TAHUN 2011 TENTANG tata cara pelayanan informasi public dilingkungan Polri
- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Lembaga atau pejabat yang ditunjuk khusus untuk bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
- Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan
- Organisasi Pelayanan Informasi: Pembentukan struktur PPID, penetapan tugas, wewenang, serta penanggung jawab pelayanan informasi.
- Mekanisme Pengelolaan: Tata cara pengumpulan, pengklasifikasian (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan), serta pendokumentasian data.
- Pelayanan & Penyelesaian Sengketa: Standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
- Pelaporan: Kewajiban penyusunan laporan layanan informasi publik secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
PEDOMAN PENGELOLAN ADMINISTRASI
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Indonesia diatur secara sah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan diimplementasikan secara teknis lewat Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pedoman ini wajib diterapkan oleh setiap Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berikut adalah struktur utama dari mekanisme pengelolaan informasi berdasarkan regulasi nasional:
- Pengklasifikasian Informasi
Informasi wajib dikelompokkan ke dalam beberapa kategori utama sebelum disediakan kepada publik:
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Disediakan rutin tanpa perlu diminta (misal: profil lembaga, laporan keuangan, program kerja).
- Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-merta: Informasi darurat yang menyangkut hajat hidup orang banyak (misal: bencana alam, wabah penyakit).
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Informasi yang selalu siap apabila ada pemohon yang meminta (misal: daftar surat keputusan, regulasi internal).
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka berdasarkan undang-undang (misal: rahasia negara, data pribadi, hak kekayaan intelektual).
- Alur Mekanisme Pengelolaan
Pengelolaan informasi di dalam suatu instansi wajib mengikuti tahapan sistematis berikut:
- Pengumpulan: Menghimpun seluruh data dan dokumen dari setiap unit kerja.
- Pendokumentasian: Menata, mengarsip, dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) agar mudah diakses.
- Pengujian Konsekuensi: Proses analisis hukum yang dilakukan PPID untuk menetapkan apakah suatu data termasuk informasi terbuka atau rahasia/dikecualikan.
- Pelayanan Informasi: Proses penyampaian data kepada pemohon informasi yang mengajukan permintaan secara resmi.
- Standar Waktu Pelayanan Permohonan Informasi
Apabila masyarakat mengajukan permohonan informasi publik secara resmi, badan publik wajib memprosesnya dalam tenggat waktu yang ketat
- Tanggapan Awal: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan resmi dicatat.
- Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya jika dokumen membutuhkan waktu tambahan untuk dikompilasi atau diuji konsekuensinya.
- Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila permohonan informasi ditolak, tidak direspons, atau tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika keberatan tersebut tetap tidak diselesaikan dengan baik, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
PEDOMAN KEPEGAWAIAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Polres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta petunjuk teknis di lingkungan kepolisian seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri. [1, 2, 3, 4]
Susunan Pejabat PPID di Tingkat Polres
Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur dan pejabat yang mengemban fungsi PPID di tingkat Polres secara ex-officio meliputi:
- Atasan PPID: Dijabat langsung oleh Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) yang memegang wewenang dan tanggung jawab penuh atas kebijakan pelayanan informasi publik.
- Wakil Atasan PPID: Dijabat oleh Wakapolres (Wakil Kepala Kepolisian Resor).
- Pejabat PPID / Pelayanan Informasi (PID) Polres: Berada pada fungsi kehumasan, yang secara struktural dijabat oleh Kasi Humas (Kepala Seksi Hubungan Masyarakat).
PEDOMAN KEUANGAN
Pedoman pengelola keuangan Polri diatur berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, proporsional, dan profesional untuk mendukung efektivitas operasional kepolisian melalui Pusat Keuangan Polri (Puskeu Polri).
Dasar Hukum dan Pedoman Utama
- Peraturan Terkait: Pengelolaan keuangan negara di lingkungan Polri berpedoman pada undang-undang perbendaharaan negara serta aturan spesifik seperti Peraturan Kapolri tentang Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabku).
- Prinsip Pengelolaan: Meliputi legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam tiap penggunaan anggaran.
- Prinsip Tiga Benar: Pengelola anggaran diwajibkan memegang teguh prinsip benar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Tahapan Manajemen Keuangan Polri
- Perencanaan: Penyusunan kebutuhan anggaran dan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara transparan.
- Pelaksanaan: Penatausahaan dan pencairan anggaran yang disesuaikan dengan mekanisme perbendaharaan negara.
- Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan (Perwabku) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara yang akuntabel.
Data Statistik Pelayanan Informasi Publik
periode Semester I / Tahun Berjalan:
Rekapitulasi Permohonan Informasi Publik
| No | Kategori Pemohon | Jumlah Permohonan | Dikabulkan | Ditolak / Sebagian | Proses |
| 1 | Perorangan / Masyarakat | 145 | 130 | 10 | 5 |
| 2 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) | 25 | 18 | 7 | 0 |
| 3 | Media Massa / Pers | 40 | 38 | 2 | 0 |
| 4 | Akademisi / Peneliti / Mahasiswa | 65 | 60 | 3 | 2 |
| 5 | Badan Hukum / Swasta | 15 | 12 | 3 | 0 |
| Total | 290 | 258 | 25 | 7 |
DATA PUBLIK BENDAHARA ATAU BMN LOGISTIK
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Polri adalah informasi yang tidak boleh diakses oleh publik karena dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu keamanan negara, atau melanggar hak privasi berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Kapolri (Perkap).
Anda dapat melihat rincian lengkap mengenai daftar data rahasia tersebut melalui EPPID Polri.
Kategori Informasi yang Dikecualikan di Polri
- Proses Penegakan Hukum: Informasi yang dapat menghambat penyelidikan atau penyidikan, mengungkap identitas pelapor/saksi rahasia, atau membocorkan strategi penindakan.
- Keamanan dan Pertahanan Negara: Dokumen atau strategi penanganan konflik dan ancaman yang membahayakan keselamatan umum dan negara.
- Privasi dan Data Pribadi: Informasi menyangkut riwayat hidup pribadi, kesehatan, atau keuangan seseorang yang tidak berkaitan dengan jabatan publik.
- Dokumen Internal Kepolisian: Catatan atau Rapat Koordinasi internal yang bersifat rahasia dan belum final.
KEGIATAN YANG SEDANG DIJALANKAN DALAM LINGKUP BADAN PUBLIK
Program dan kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik merupakan salah satu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kewajiban ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Dalam konteks pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), badan publik secara rutin melakukan evaluasi atau “bedah data” untuk memastikan seluruh program kerja yang diumumkan kepada masyarakat bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Berikut adalah cakupan informasi mengenai kegiatan badan publik yang wajib diumumkan secara berkala:
- Informasi Mengenai Program dan Kegiatan
- PROGRAM BEGESA BERSAMA KAPOLRES yang sedang maupun akan dilaksanakan.
- Penanggung jawab Kasat Lantas atau pelaksana program kegiatan.
- Sampaikan himbauan kamtibmas dan menerima masukan saran .
- Jadwal waktu pelaksanaan setiap hari Jumat pukul 08.00 wib atau menyesuaikan dengan
- Informasi Kinerja dan Keuangan Terkait Kegiatan
- Ringkasan laporan kinerja sinergi dalam menjaga kamtibmas dan patuhi rambu lalu lintas laporkan ke call 110 bila melihat kejahatan
- Ringkasan laporan keuangan pengeditan video menggunakan keuangan si humas
- Mekanisme Pengumuman Kegiatan
Informasi ini dipublikasikan secara berkala (sekurang-kurangnya 6 bulan sekali) melalui kanal resmi badan publik yang mudah diakses oleh masyarakat luas, seperti:
- Situs web resmi milik PPID Badan Publik.
- Media sosial resmi instansi.
- Papan pengumuman elektronik maupun cetak di area publik yang mudah dijangkau.
Melalui keterbukaan informasi program kegiatan ini, masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pengaduan pejabat public yang melanggar
Dapat mengajukan pengaduan pelanggaran pejabat publik atau anggota Polri melalui Dumas Presisi Polri secara online atau melalui aplikasi Super App Presisi Polri.
Berikut adalah tata cara dan langkah-langkah pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau pejabat Polri:
Cara Online (Digital)
- Akses Layanan: Buka situs Dumas Presisi Polri atau gunakan fitur Pengaduan Cepat Propam Polri dengan memindai kode QR resmi yang disediakan oleh Divpropam Polri.
- Isi Identitas: Masukkan data diri pelapor secara lengkap dan valid (KTP, nomor telepon, dan email).
- Uraikan Kronologi: Tuliskan kronologi kejadian secara jelas, lengkap, mencakup waktu (tanggal), tempat kejadian, serta pihak terlapor.
- Lampirkan Bukti: Unggah bukti pendukung yang relevan seperti foto, dokumen, rekaman, atau video kejadian.
- Terima Bukti Laporan: Setelah dikirim, pelapor akan mendapatkan bukti pelaporan elektronik berupa Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) atau nomor registrasi untuk memantau status laporan.
Cara Langsung
- Kunjungi Kantor Kepolisian terdekat, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau bagian Propam di Polsek, Polres, hingga Polda setempat.
- Sampaikan maksud pengaduan kepada petugas piket pelayanan Dumas.
- Bawa kartu identitas diri serta dokumen atau bukti-bukti fisik pendukung pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat Polri.
Pengumuman pengadaan barang dan jasa
Informasi mengenai pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polres Ogan Ilir dapat dipantau melalui LPSE Kabupaten Ogan Ilir dan platform pengadaan terkait SiRUP LKPP.
Beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tercatat untuk Polres Ogan Ilir meliputi:
- Pengadaan Partisi Polres Ogan Ilir: Nilai HPS sekitar Rp579.600.000 (APBD/Anggaran 2026).
- Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri (Tipe 654, Kapasitas 1.000 Ton): Meliputi Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gudang dan Pengawasan Konstruksi-polda Sumsel T.A. 2026.
- Rencana Umum Pengadaan (SiRUP):
- Makan Tahanan Polres Ogan Ilir T.A. 2026 (Pagu Rp228.125.000).
- Makan Jaga Kawal Polres Ogan Ilir T.A. 2026 (Pagu Rp613.200.000).
- Pengadaan ATK Polres Ogan Ilir T.A. 2026 (Pagu Rp260.928.000).






