Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (51), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB di depan rumah tersangka yang berlokasi di Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.













