Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Hingga saat ini, dua orang tersangka telah diamankan dan dijerat dengan ketentuan pidana yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar AKBP Rizka.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial DIO (26) dan FD (20).
Tersangka DIO diamankan karena diduga sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.













