Polres Ogan Ilir Tegas Tangani Karhutla, Dua Tersangka Pembakaran Lahan Terancam 9 Tahun Penjara

Selain dua perkara tersebut, Polres Ogan Ilir juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.

Kapolres memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat.

“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini,” pungkasnya.

Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Selain dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.

HMS

Baca Juga :   Giat Monitoring Kapolsek Pemulutan Terhadap Perkembangan Penanaman Jagung Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *