Pelayanan Sidik Jari

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENERBITAN KARTU SIDIK JARI 

Ketentuan Umum

Rumus Sidik Jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang, pengambilan sidik jari seseorang dapat dilakukan pada jari tangan serta jari kaki. Manfaat dilakukannya pengambilan sidik jari seseorang adalah sebagai pengenalan kembali atau identifikasi awal dari seseorang yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan data ante mortem dan post mortem dari orang yang bersangkutan. Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari merupakan salah satu persyaratan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi yang bersangkutan, serta sebagai acuan untuk cacatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat / tidak pernah terlibat tindak pidana.

Masa Berlaku Kartu Sidik Jari

Kartu Sidik jari yang dimaksudkan tersebut adalah form AK-24 yang tersedia di unit Inafis yang kemudian diberikan kepada pemohon ( masyarakat pembuat SKCK ). Masa berlaku kartu sidik jari tersebut adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan berupa buntung atau terpotong. Sehingga bagi yang pernah membuat rekam sidik jari, dan memiliki kartu sidik jari ( Form AK-24 ) dalam hal mengurus perpanjangan SKCK atau mengurus kembali SKCK dapat menggunakan kartu yang sama dengan rumus yang sama

Persyaratan Parmohonan Kartu Sidik Jari

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat pemohon pembuat sidik jari antara lain :

-Pas Foto ukuran 4×6 background merah sebanyak (2 ) lembar

-Pas Foto ukuran 3×4 background merah sebanyak (1 ) lembar

-Fotocopy KTP/Kartu Keluarga sebanyak (1) lembar.

Waktu Pelayanan Dan  lama Pemprosesan

Jam      Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku  yaitu Hari Senin sampai Jumat  jam 08.00 s.d 14.30 Wib. Untuk lama waktu Pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 5 ( lima ) Menit.

 

Biaya

Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 ( Nol Rupiah ) / Gratis.