Ogan Ilir, 19 Agustus 2026 — Dalam rangka mencegah personel Polri terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Sipropam Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Polsek Rantau Alai, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Ogan Ilir AKP Hulman Manurung, didampingi Kanit Provos IPDA Agus Akbar, S.H., Ps. Kanit Paminal AIPTU Irham Kasmanah, S.H., serta personel Sipropam Polres Ogan Ilir.
Pelaksanaan Gaktibplin tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan internal terhadap personel Polri, khususnya dalam mencegah keterlibatan anggota dalam judi online maupun pinjaman online ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan TR Nomor STR /2009/VIII/WAS/2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.













