OGAN ILIR – Personil Satlantas Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan patroli terhadap pelanggaran lalulintas yang terjadi di ruas jalan di Ogan Ilir terutama di jalur KTL ( kawasan tertib lalu lintas ) kabupaten Ogan Ilir.( Rabu 15 Mei 2024 )
Disampaikan oleh kasat lantas polres Ogan Ilir AKP . NOVRIZAL SH. rutinnya dilakukan kegiatan patroli terhadap kendaraan R2,R4,dan R6 yang melintas di wilayah hukum polres Ogan Ilir sebagai tindakan untuk mengurangi jumblah pelanggaran lalulintas baik yang kasat mata atau pelanggaran secara administratif, berikut pelanggaran terhadap komponen pendukung kendaraan ataupun kelalaian pengemudi kendaraan seperti tidak memakai helm SNI,melawan arus dan melakukan kegiatan lainya saat mengemudi dan pelanggaran lalulintas yang lainya. Sesuai dengan ketentuan UU Lalulintas angkutan jalan NO.22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.
Seperti diketahui bersama untuk arus lalulintas yang ada di kabupaten Ogan Ilir yang berbatasan langsung dengan kota Palembang, Prabumulih dan Kayuagung merupakan jalur utama lintas timur yang bisa menuju keberbagai provinsi lainya yang cukup ramai dan padat dilalui oleh kendaraan barang yang besar.