OGAN ILIR – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias P, 29 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah keluarganya yang berada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., dan personel Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim dalam mengungkap perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang,” ujar AKBP Rizka Aprianti.













