OGAN ILIR,– Sesuai dengan instruksikan menteri Dalam Negeri Nomor 1801/ 3935/57 tentang Pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Dan juga mengacu kepada surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar ( Pungli ) dalam tugas dan fungsi instansi pemerintahan.
Dan undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Untuk itu Mewakili Kapolres AKBP Andi Baso Rahman, Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.SH memimpin rapat koordinasi dan anev program kerja UPP Saber Pungli Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun giat rapat dihadiri Pabung Kodim 0402/OKI-OI Mayor Cpm Abdul Wahab, Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto, Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi.
Turut Hadir juga para pejabat utama (PJU) Polres Ogan Ilir, Kabag Hukum Setda Ogan Ilir Imtihana, Kasatpol PP Ogan Ilir Kapidin.
Saat memimpin rapat koordinasi, Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.SH menekankan kepada unsur Forkompimda untuk meningkatkan sinergi dalam melakukan pemberantasan praktek pungli terutama yang ada di wilayah kabupaten Ogan Ilir.