Ogan Ilir – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim BRIPKA Prayudho Wibowo, S.H., berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan dan penganiayaan. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari korban, TZ (19), yang mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.
Insiden bermula pada Rabu (27/11/2024) pukul 19.17 WIB di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Pelaku, ES (19), menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menggunakan besi, membuat korban tidak berdaya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dan lengan, serta trauma psikis yang mendalam. Kejadian ini mendorong korban untuk melapor ke Polsek Tanjung Batu, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan.