OGAN ILIR-, Sehubungan dengan adanya perintah dari KPUD Ogan Ilir tentang penundaan pleno rekapitulasi pemilu 2024 di tingkat PPK sekabupaten Ogan Ilir dengan surat No : 143 / PL. OI. 8-50 / 1610 / 2004 Tanggal 18 Februari 2004.
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Sekira jam 08.30 Wib.Unit intelkam Polsek Muara Kuang melakukan giat deteksi kisaran suara masyarakat yang ada di Kecamatan Muara Kuang dan Rambang Kuang Wilkum Polsek Muara Kuang pasca penundaan rekapitulasi tersebut.
Dari hasil deteksi kisaran suara di masyarakat Kecamatan Muara Kuang dan Kecamatan Rambang Kuang wilayah hukum polsek Muara Kuang,tidak ditemukan informasi adanya aksi penolakan atau protes dari masyarakat ataupun saksi parpol atau caleg yg sudah mengetahui adanya penundaan rekapitulasi tersebut.
Kemudian Unit intelkam Polsek Muara Kuang melakukan komunikasi dengan para ketua PPK Muara Kuang dan PPK Rambang Kuang tentang kelanjutan pleno rekapitulasi tersebut.Menurut Informasi dari ketua PPK bahwa sudah ada instruksi dari KPUD Ogan Ilir untuk melanjutkan Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK pada hari selasa 20 Februari 2024 sambil menunggu informasi selanjutnya dari KPUD mengenai Juklak dan Juknisnya.