Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Pencurian 700 Kilogram Jeruk Diamankan Polsek Muara Kuang Ogan Ilir

OGAN ILIR – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah jeruk yang terjadi di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Pelaku yang diamankan berinisial E (40), seorang petani, warga Dusun II Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama dua rekannya mendatangi kebun jeruk milik korban, kemudian memetik sekitar 700 kilogram buah jeruk tanpa izin pemilik.

Buah jeruk hasil curian tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp3.500.000. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang selama kurang lebih 15 hari.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Laksanakan Evaluasi Kompetensi Siswa Diktukba Polri Gel. I & Ii Tahun 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *