Cegah Karhutla, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja Bersama Forkopimcam dan MPA Gencarkan Patroli

Kapolsek Tanjung Raja melalui Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, sekecil apa pun skalanya.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak membakar sampah atau sisa tanaman di lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat menjadi sumber api yang berpotensi merambat dan menyebabkan kebakaran.

Petugas turut menyampaikan bahwa setiap orang maupun korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan mudah meluas, terutama pada kondisi lahan dan cuaca yang kering,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raja Laksanakan Patroli Hunting Cegah 3C dan Premanisme

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *