Masyarakat juga diajak untuk aktif bergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) serta ikut berperan dalam deteksi dini dan pengendalian karhutla. Petugas turut menyebarkan maklumat resmi Kapolda Sumsel tentang larangan membuka lahan dengan pembakaran, sebagai bentuk edukasi hukum dan kesadaran lingkungan kepada warga.
Salah satu poin penting dalam himbauan yang disampaikan adalah bahwa membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana, serta berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat asap.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa wilayah yang disisir masih memiliki cadangan air berupa rawa yang bisa digunakan jika terjadi kebakaran. Hingga patroli selesai, situasi tetap aman dan kondusif, tanpa temuan titik api.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT. menegaskan bahwa kegiatan patroli terpadu ini akan terus digencarkan, terutama pada musim kemarau, guna memastikan wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terbebas dari ancaman karhutla.