Untuk itu Kapolres Ogan Ilir menekankan kepada jajarannya untuk segera melakukan tindakan preventif terhadap pelaku pelaku tindak kejahatan yang ada di wilayah polres Ogan Ilir tentunya tindakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang ada dimasyarakat tersebut harus sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Jangan ragu-ragu dan proses lanjut para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat, apabila sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sudah cukup bukti silahkan perkara tersebut dinaikan ke tingkat sidik dan lakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait seperti kejaksaan dan BNN setempat”, jelas Kapolres.
Sejalan dengan hal tersebut, pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Sat Narkoba Polres Ogan Ilir telah menangkap salah satu Target Operasi (TO) Pekat Musi diwilayah Kecamatan Pemulutan tepat nya di bawah rumah milik warga a.n. sdri Masna di Desa Sribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir.
Telah dilakukan penangkapan terhadap Target Operasi Pekat A.n. Zahri Bin Masri Als Denong dengan Barang Bukti berupa :