– 10 (sepuluh) paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram.
– 1 (satu) buah sekop plastik untuk Shabu warna biru putih.
– 1 (satu) buah pirek kaca yg masih berisi sisa pakai Shabu.
– 1 (satu) bal kecil plastik klip bening.
– 1 (satu) set alat hisap Shabu dari botol mizone warna biru.
– Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
– 1 (unit) unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard.
Pada saat penangkapan di TKP juga ada 3 (tiga) orang yang ikut diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Dari hasil pemeriksaan (BAP) terhadap ke 3 (tiga) orang yang ikut diamankan di TKP bersama dengan TO Operasi Pekat A.n. Zahri Bin Masri Als Denong tidak ada kaitannya dengan Tsk Zahri Als Denong, namun setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya 2 (dua) orang yang reaktif mengkonsumsi Narkotika, yaitu A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik dan ke 2 (dua) orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir untuk dilakukan Rehab atas permintaan keluarganya.