Setelah berhasil melakukan aksinya kemudian ketiga pelaku langsung melarikan diri kearah Kelurahan Payaraman Timur Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.2.900.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna SH.M.Si,. Mengatakan kronologis penangkapan sendiri, Pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Tim Rimau Batu yang sedang melakukan pengejaran. mendapatkan informasi dari informan bahwa tersangka sedang berada diseputaran Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman
“Tak ingin buruan kami lolos, mendapatkan informasi tersebut Anggota Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung bergerak kelokasi. setelah dapat dipastikan keberadaan Pelaku, barulah sekitar pukul 07.45 wib (26/03/2024), pelaku diamankan tanpa perlawanan”Ungkapnya
Dilanjutkan kapolsek tanjung batu, saat petugas mengintrogasi secara lisan, M.FAREL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam ia gunakan untuk melakukan tindak kejahatan bersama temannya LEO KAPISA Als LEO dan IYAK yang sebelumnya sudah kita amankan