Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, pelengkapan berkas perkara, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.













