Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

OGAN ILIR-, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers Rabu sore (31/1/2024) diruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel.

Gakkumdu Sumsel memberikan penjelasan komprehensif tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh AP, seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir, atas dugaan menghimpun warga untuk memilih salah satu caleg tertentu pada Pemilu tahun 2024.

Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati menjelaskan dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo memberikan penjelasan terkait pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan Dirkrimum pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Gelar Patroli dan Razia Malam Hari untuk Tingkatkan Keamanan Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *