“Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna,” lanjutnya.
Dirkrimum meneruskan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.
Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian.
“Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya, tapi dia cukup. Itu delik formil,” terang Dirkrimum
“Oleh karena itu, dari hasil penyidikan dan juga keterangan 2 orang ahli (ahli bahasa dan ahli pidana) menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu,” ujarnya.
Pada masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.
Tim Gakkumdu Sumsel, melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.