Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

“Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum (dapat diduga melanggar netralitas) apabila yang disampaikan (oleh oknum kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain,”

Dirkrimum memastikan bahwa Sentra Gakkumdu Sumatera Selatanpun telah memberikan asistensi ke Galkumdu Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.

“Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dan sudah dilakukan asistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa,”

Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana saja, namun juga terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang lainnya.

“Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa,”ujarnya.

Baca Juga :   Unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir Lakukan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang TA 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *