Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

“Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya

“Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (HMS)

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Bersama Pemda Ogan Ilir Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Guna Antisipasi Karhutla

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *