Giat Preemtif Polsek Tanjung Raja Lakukan Patroli dan Berikan Himbauan Kamtibmas Tentang Larangan Musik Remik

“Dalam giat tersebut kami sampaikan kepada tuan rumah atau pelaksana kegiatan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut dan ditemukan adanya musik jenis house atau remik maka akan dilakukan sanksi berupa pembubaran hingga proses hukum, “ucapnya.

Adapun kegiatan patroli, penggalangan dan himbauan Kamtibmas dilaksanakan di Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang dan di Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja.

“Dalam kegiatan patroli penggalangan dan himbauan Kamtibmas kepada tuan rumah atau pelaksana juga didampingi oleh perangkat Desa setempat. Dan kegiatan berlangsung hingga pukul 16.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (HMS)

Baca Juga :   Dalam Rangka Operasi Keselamatan Musi 2025 Polres Ogan Ilir Melaksanakan Langkah-Langkah Preemtif, Preventif, Hingga Represif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *