“Dalam giat tersebut kami sampaikan kepada tuan rumah atau pelaksana kegiatan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut dan ditemukan adanya musik jenis house atau remik maka akan dilakukan sanksi berupa pembubaran hingga proses hukum, “ucapnya.
Adapun kegiatan patroli, penggalangan dan himbauan Kamtibmas dilaksanakan di Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang dan di Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja.
“Dalam kegiatan patroli penggalangan dan himbauan Kamtibmas kepada tuan rumah atau pelaksana juga didampingi oleh perangkat Desa setempat. Dan kegiatan berlangsung hingga pukul 16.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (HMS)