Aspek ketertiban dalam berkendara juga menjadi perhatian. Setiap anggota, baik yang berpakaian dinas maupun preman, diwajibkan menggunakan helm saat berkendara. Kendaraan dinas maupun pribadi juga harus sesuai dengan ketentuan, termasuk memiliki plat nomor, kaca spion, serta surat-surat lengkap.
Selain itu, Waka Polsek juga mengingatkan bahwa tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak akan ditoleransi. “Jika ada anggota yang melakukan KDRT, siap-siap menghadapi sidang kode etik dan berpotensi dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Di akhir arahannya, Iptu H. Manurung menginstruksikan agar seluruh anggota tetap menjaga kebersihan Mako dan selalu waspada terhadap pelanggaran sekecil apa pun. “Jangan ada pelanggaran, sekecil apa pun itu. Mari kita jaga nama baik institusi dan terus berikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Humas res oi)