Di lanjutkan Pertanyaan dari bapak Suyitno apakah diperbolehkan apabila masyarakat menangkap pelaku pencurian dan langsung dihakimi massa biar para pelaku kejahatan yang lain tidak berani lagi datang ke sini untuk melakukan pencurian, karena masyarakat sudah mulai geram dengan adanya kejadian pencurian di daerah kami,
“Masyarakat boleh melakukan penangkapan pelaku pencurian atau kejahatan lainya asalkan saat itu tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan, tetapi masyarakat tidak boleh melakukan main hakim sendiri, masyarakat harus sesegera mungkin menghubungi Pihak berwajib dalam hal ini Polisi terdekat, atau segera membawa kekantor polisi untuk dapat diproses perkaranya, jangan sampai gara gara main hakim sendiri malah kita yang juga terjerat hukum” ujarnya
Di lanjutkan pertanyaan Bapak Abdulah menanyakan tentang kapan ada penerimaan bintara polri untuk tahun 2024 ini karena anaknya ingin mendaftar sebagai anggota Polri dan apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi.