Terkait kendaraan Odol atau bertonase besar tersangnya, saat ini pemerintah sudah melaksanakan kegiatan yang sudah disepakati melalui SKB atau Surat Keputusan Bersama.
Yakni penggunaan kendaraan angkutan barang kemudian angkutan bahan pokok dan termasuk juga angkatan-angkutan lain sifatnya yang diprediksi mengakibatkan kemacetan jalur-jalur seperti arteri maupun tol.
“Ini dimulai pada tanggal 4 kemarin sudah tidak boleh melintas lagi, dan sampai dengan selesai kegiatan mudik tanggal 17, baru bisa melintas lagi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kabupaten Ogan Ilir pada arus mudik lebaran 1445 hijriah atau tahun 2024, menyiapkan 3 pos pengamanan dan 2 Pos pelayanan di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir.
3 pos pengamanan dan 2 Pos pelayanan yang disediakan Polres Kabupaten Ogan Ilir tidak lain tujuannya untuk membuat aman dan nyaman bagi para pemudik dan pengguna jalan.
“Kemudian pos pengaman pintu tol keramasan perbatasan antara wilayah Palembang dan Ogan Ilir, disitu tempat perlintasan kendaraan yang akan menuju ke Lampung dengan menggunakan tol,” ungkapnya.