Ogan Ilir – Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menggelar sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, terkait larangan menangkap ikan dengan menggunakan racun, bahan peledak (bom), dan setrum listrik.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem perairan dan kelestarian lingkungan. Dalam sosialisasi tersebut, IPTU Rangga menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal tidak hanya merusak habitat ikan, tetapi juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan manusia.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan racun, bom, atau alat setrum dalam menangkap ikan. Selain merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar IPTU Rangga di hadapan warga.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berharap adanya pengawasan yang lebih ketat serta alternatif solusi untuk mendukung nelayan tradisional dalam mencari nafkah secara aman dan legal.