Ogan Ilir, 16 Oktober 2024 – Kerjasama antara Polsek Tanjung Batu dan personel TNI yang sedang bertugas di lapangan membuahkan hasil dengan terungkapnya tindak pidana penggelapan pupuk di gudang PT. BCN Unit Cinta Manis, Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Kasus ini berhasil diungkap pada Selasa, 15 Oktober 2024, dan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp80.925.000,-.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan Udi Alatas, seorang satpam PT. BCN, yang menangkap pelaku saat mencoba membawa pupuk dari gudang perusahaan. Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Tanjung Batu bersama Danton Armed TNI yang sedang melaksanakan tugas BKO langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi.
“Begitu kami tiba di lokasi, pelaku dan barang bukti berupa 195 karung pupuk jenis Urea, TSP, dan KCL langsung kami amankan dan bawa ke Subsektor Lubuk Keliat untuk proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Yusri.