“Mari kita bersama-sama peduli dan menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membakar sampah sembarangan. Pencegahan harus dimulai dari kepedulian kita bersama,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla, termasuk pentingnya tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel dan pemasangan spanduk larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Melalui pelaksanaan KKP Sespimmen Polri Dikreg ke-67 ini, diharapkan terbangun koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat antara Polres Ogan Ilir, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, stakeholder, perusahaan serta masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla di Kabupaten Ogan Ilir.













