Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu.
“Karena sakit hati itulah tersangka kemudian melakukan pembakaran,” terang Kapolres.
Penangkapan terhadap DIO dilakukan setelah personel Polres Ogan Ilir yang tengah melaksanakan pemadaman api di sekitar lokasi kejadian mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka diduga sedang berada di lokasi dan menyalakan api.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa korek api yang diduga digunakan untuk membantu melakukan pembakaran.
Sementara itu, tersangka kedua, FD (20), diamankan terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres menegaskan, penanganan terhadap kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam mencegah dan menindak tegas praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan yang kami amankan,” tegas AKBP Rizka.













