Ogan Ilir, – Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Patuh 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Operasi ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) yang mengatur larangan kendaraan ODOL.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.
“Kami mengimbau para pengusaha transportasi dan pengemudi untuk selalu mematuhi ketentuan muatan. Kendaraan ODOL bukan hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Tindakan Preemtif dan Preventif yang dilakukan
Dalam rangka upaya pencegahan, Satlantas melaksanakan berbagai kegiatan:
Penyuluhan melalui media sosial,