OGAN ILIR – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menjadi Target Operasi (TO) sejak tahun 2021.
Pelaku berinisial TS (28), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. TS diketahui merupakan buronan atas kasus pencurian sepeda motor dan handphone milik korban yang terjadi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada 29 Juni 2021.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliasnyah, SE., bersama Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, TS mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EW, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung.