Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis kecil sepanjang 30 cm, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Sementara barang-barang hasil curian, yakni sepeda motor Honda Beat BG 5386 DAL dan satu unit handphone Xiomi, masih dalam daftar pencarian barang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Humas res oi