Dalam penggeledahan, petugas menyita 1 pucuk air softgun jenis Bareta M84 sebagai barang bukti, yang diduga kuat digunakan atau merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M.I., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP M.I.
Keberhasilan ini menambah catatan positif Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam memberantas tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025.
Humas res oi