P21, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka Pembawa Sajam ke Kejari Ogan Ilir

“Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polsek Tanjung Batu berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Mewakili Kapolsek, Kapospol Kandis Hadiri Upacara Penaikan dan Penurunan Bendera HUT RI ke-79 di Kecamatan Kandis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *