“Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polsek Tanjung Batu berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sesuai tahapan hukum yang berlaku.













