Pelaku Pencuri Handphone di Jalintim Palembang–Indralaya Berhasil Diringkus Tim Panther Polsek Pemulutan polres Ogan Ilir

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Humas res oi

Baca Juga :   Guna Memberikan Asupan Makanan Sehat Kepada Para Siswa, Polres Ogan Ilir Gelar Kegiatan “Makan Siang Bergizi” Di Sdn 09 Indralaya Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *