Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit water meter milik PDAM yang telah dipotong sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian water meter di wilayah Kecamatan Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan menambahkan, pengamanan dilakukan secara humanis guna menghindari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.
HUMAS RES OI













