Pemuda Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor Diciduk Aparat Kepolisian Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir – Seorang pemuda berinisial A.R alias R. (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Sabtu, 15 Maret 2025, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika korban bernama Sapta Wahyu Hidayat (25) sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Revo Fit warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BG-3547-TM.

“Korban meminjamkan motornya karena merasa kenal dengan tersangka dan mengetahui tempat tinggalnya. Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir,” ujar AKP Muhammad Ilham.

Baca Juga :   Antisipasi kejahatan dan kemacetan di hari libur Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan laksanakan patroli di sepanjang jalan lintas dan pintu tol

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *