“Setelah berada di wilayah Kecamatan Indralaya, pelaku berhenti dan saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh anggota,” paparnya.
Saat diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Raja, pelaku tidak ada perlawanan sama sekali. Setelah diinterogasi, pelaku Efendi mengakui bahwa telah melakukan pencurian kambing pada 4 November 2023 lalu.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama empat temannya yang lain. Yaitu, Jailani als Jai (berkas perkara telah dikirim ke JPU), Fikri Wahyudi (berkas perkara telah di kirim ke JPU).
Lalu, pelaku lainnya Suryadi saat ini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, 4 November 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat korban melihat kandang kambing, kemudian korban melihat kandang kambing miliknya sudah dalam terbuka.
Pada saat itu, korban mendapati tiga ekor kambing miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang diambil oleh orang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga ekor kambing ditafsir senilai Rp 7.000.000, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. (HMS)